5 Hal yang Bisa Dilakukan Setelah Menjadi Apoteker Baru



Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009, apoteker adalah seorang sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Apoteker lulusan baru akan resmi mendapat gelar “apt.” di depan namanya setelah lulus dari Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dan mengucap sumpah apoteker. Ada banyak hal yang bisa dilakukan apoteker muda setelah mengucapkan sumpah apoteker. Lima hal ini bisa dilakukan setelah menjadi apoteker lulusan baru:


1. Liburan

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah… berlibur!

Banyak yang bilang kalau kuliah farmasi itu berat. Gelar sarjana farmasi ditempuh dalam waktu 3,5 - 4 tahun dan ditambah dengan program profesi apoteker 1 tahun. Selama kuliah, banyak kegiatan akademis maupun non akademis yang pastinya membuat kita lelah. It’s okay to take a break :) Tidak ada salahnya untuk bersantai sejenak setelah lulus, anggap saja sebagai suatu self reward untuk semua hal yang sudah dilalui selama kuliah. Tapi, karena sekarang masih pandemi COVID-19, jangan lupa untuk taat protokol kesehatan ya walaupun sedang berlibur :)


2. Lanjut kuliah

Ada beberapa orang yang memang gemar belajar dan ingin terus memperdalam suatu ilmu. Tidak ada salahnya untuk melanjutkan studi ke jenjang magister (S2). Apalagi, jika dikemudian hari ingin mengabdi sebagai tenaga pengajar, melanjutkan berkuliah ke jenjang S2 bisa jadi opsi yang baik untuk dilakukan.


3. Menikah

Menikah adalah salah satu fase dalam hidup yang lumrah dilakukan ketika seseorang beranjak dewasa. Jika memang dirasa sudah siap, menikah bisa jadi salah satu pilihan yang bisa dilakukan setelah lulus menjadi seorang apoteker. Tapi, pastikan kalau pasangan kalian juga siap untuk menikah, ya. Kalau tidak… hmm mengsedih :”))


4. Praktik

Nah, satu hal yang sudah pasti bisa kalian lakukan setelah sah menjadi seorang apoteker adalah berpraktik. Setelah mengucapkan sumpah apoteker, para apoteker lulusan baru akan mendapatkan dokumen legalitasnya seperti Ijazah dan Transkrip Nilai Profesi Apoteker, Bukti Sumpah Apoteker, Sertifikat Kompetensi Apoteker, serta Surat Tanda Registrasi Apoteker. Legalitas inilah yang menjadi bekal untuk mengurus Surat Izin Praktik Apoteker. Jangan lupa untuk praktik secara legal dan bertanggung jawab ya!


5. Urus mutasi keanggotaan IAI

Sebagai salah satu profesi di Indonesia, Apoteker juga memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Selain legalitas yang disebutkan di nomor 4, nantinya apoteker lulusan baru akan mendapat kartu anggota IAI. Yap, apoteker lulusan baru otomatis menjadi anggota IAI di pengurus daerah (PD) tertentu sesuai dengan provinsi Universitas tempat kita mengambil pendidikan profesi apoteker. Langkah selanjutnya, apoteker lulusan baru masih perlu melakukan mutasi sampai menjadi anggota di pengurus cabang (PC) sesuai dengan kota/kabupaten sesuai tempat praktik.


Dari 5 hal di atas, mana yang kalian pilih pertama kali setelah resmi menjadi apoteker lulusan baru?

Tidak ada komentar: