4 Golongan Obat di Indonesia


Saat menggunakan obat, pernahkah melihat ada tanda lingkaran di kemasan dengan bentuk dan warna yang berbeda antara satu obat dengan obat lainnya? Kira-kira, apa arti dari tanda-tanda tersebut? Ternyata, tanda lingkaran yang ada pada kemasan menunjukkan golongan maisng-masing obat tersebut, loh! Di Indonesia, terdapat 4 golongan obat berdasarkan tingkat keamanan penggunaan obat yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat narkotika.

1. Obat bebas


Obat bebas adalah obat yang boleh dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda untuk obat bebas adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi lingkaran berwarna hitam.

2. Obat bebas terbatas


Sama halnya dengan obat bebas, obat bebas terbatas merupakan obat yang dapat dijual bebas di pasaran. Namun, pada kemasan obat bebas terbatas disertai dengan tanda peringatan untuk aturan pakai obat. Hal ini dikarenakan obat bebas terbatas aman digunakan tanpa resep dokter hanya pada dosis atau takaran tertentu sesuai dengan aturan pakai yang telah tercantum pada kemasan. Ada 6 macam tanda peringatan yang dapat disertakan dalam kemasan obat bebas terbatas. Tanda peringatan ini berupa persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam.


3. Obat keras


Obat keras ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi lingkaran berwarna hitam, serta di tengah lingkaran terdapat huruf K yang menyentuh garis tepi. Obat keras tidak dapat dibeli dengan bebas di apotek dan harus ditebus dengan resep dokter. Obat golongan psikotropika juga ditandai dengan logo obat keras. Walaupun secara umum obat keras hanya dapat ditebus dengan resep dokter, terdapat beberapa jenis obat keras yang bisa didapatkan oleh masyarakat jika diberikan langsung oleh apoteker di apotek. Jenis obat tersebut masuk ke dalam daftar Obat Wajib Apotek. Sebelum memberikan obat keras yang masuk ke dalam Obat Wajib Apotek, apoteker akan terlebih dahulu melakukan penilaian kondisi pasien. Pemilihan dan penggunaan Obat Wajib Apotek harus dengan bimbingan apoteker.

4. Obat narkotika


Obat narkotika merupakan obat yang bermanfaat di bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan tapi disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan jika digunakan tanpa pengawasan yang ketat. Obat narkotika ditandai dengan lambang Palang Medali Merah. Obat narkotika hanya dapat diberikan ke pada pasien dengan menunjukkan resep asli dari dokter.

Sebagai masyarakat umum, kita harus bijak dalam penggunaan obat. Mendiskusikan pilihan jenis dan jumlah obat yang akan digunakan dapat kita lakukan bersama dengan apoteker. Gunakan obat sesuai dengan aturan pakai yang tercantum pada kemasan atau anjuran dari tenaga kesehatan.

Referensi:
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2021. Pedoman Umum. Pusat Informasi Obat Nasional. Diakses melalui http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum pada hari Selasa, 20 Mei 2021 pukul 13.35 WIB.

Tidak ada komentar: